Selasa, 12 Juni 2018

UNDERSTANDING COPYRIGHTS FOR BLOGGER-BS NGOPCAN #6

UNDERSTANDING COPYRIGHTS FOR BLOGGER-BS NGOPCAN #6

Assalamu'alaikum
Halo Dosti

Welcome back to www.titahsanjana.com
Kali ini aku nggak akan membahas makeup ataupun skin care. Hmm, kalau nggak bahas makeup atau skin care terus mau bahas apa dong ?. Pasti sudah pada lihat banner di atas kan ya. Yayyy welcome back to Ngopi Cantik bersama Beautiesquad yang ke 6. Sebelumnya aku sudah pernah mengikuti 3 kali ngopi cantik bersama BS ini dan yang ke 5 aku nggak ikut karena lagi banyak pikiran hehe. Nah, di sini aku bakalan ngeshare ke teman-teman apa aja hasil yang aku dapatkan dari ngopi cantik kemaren. Untuk tema ngopcan kali ini sangat sangat penting gengs dan sensitif hehe apa itu ? Penasaran ya ? Aku yakin pasti udah nggak penasaran sama temanya karena di bannernya ada tulisannya hehe "UNDERSTANDING COPYRIGHTS FOR BLOGGER". Walaupun nggak penasaran sama apa temanya karena udah tertera di banner pasti penasaran banget nih sama isinya hehe. Nah untuk pemateri kali ini akan diisi oleh Kak Laudita Cahyanti, SH. Kak Laudita sendiri merupakan bagian dari member Beautiesquad. Selain sebagai blogger, Kak Laudita ini juga bekerja sebagai Lawyer loh. Wah hebat kan. Yang belum pernah lihat Kak Laudita silahkan lihat banner di atas hehe. Seperti ngopcan-ngopcan sebelumnya, kegiatan ini berlangsung lewat media whatsapp. Kalau membahas copyrights memang agak sedikit sensitif kalau menurut aku. Untuk para creator apapun pasti sudah tidak asing lagi kalau mendengar kata copyright. Karena ini merupakan salah satu hal yang sangat penting mengenai sesuatu yang telah kita ciptakan atau buat. Tetapi copyright ini masih saja dianggap remeh padahal memiliki dampak yang besar. Oke, sebelum aku membagikan hasil dari ngopcannya, aku akan terlebih dahulu menjelaskan rundown acara yang telah dibuat. Ngopi Cantik kali ini akan dipandu oleh Kak Fuji dan Aisyah. 

RUNDOWN ACARA NGOPI CANTIK 6
1. Pembukaan dan Pembacaan rules Ngopi Cantik Episode Copyright for blogger
2. Sambutan dari Founder Beautiesquad oleh Kak Virly
3. Sambutan dari Chief Beautiesquad oleh Kak Vina
4. Materi dari Kak Laudita
5. Sesi tanya jawab 1
6. Sesi tanya jawab 2
7. Penutupan
8. Diskusi bebas

Rundown acara tersebut disampaikan oleh Kak Fuji, kemudian di sini Kak Fuji akan membacakan rulesnya.

RULES NGOPI CANTIK 6
1. Tidak boleh menyela ketika Penanggung Jawab (PJ) Ngopi Cantik membuka sesi pembahasan. Saat pembahas masuk dan menjelaskan, member juga dilarang untuk menyela sampai PJ memberikan sesi tanya jawab.
2. Sesi tanya jawab dibagi menjadi 2 sesi, setiap sesinya ada 3 pertanyaan. Cara menentukan penanya akan dijelaskan di group nanti.
3. Diakhir diskusi akan ada notulensi dari Admin.

RULES LAINNYA:
1. Kamu wajib membuat sebuah blogpost dengan materi Ngopi Cantik #6.
2. Pastikan Blogpost di publish maksimal tanggal 12 Juli 2018.
3. Artikel untuk blognya sepanjang minimal 500 kata.
4. Cantumkan juga backlink ke blog Laudita Chayanti S.H. yaitu http://www.laucchi.com/
5. Apabila kamu ingin upload foto setelah diskusi Ngopi Cantik #6 berakhir, jangan lupa untuk tag Beautiesquad dan Laudita Chayanti S.H. serta menambahkan hastag #Beautiesquad #NgopiCantikBeautiesquad

Nah, karena ngopi cantik ini diadakan pada bulan Ramadhan, pas banget untuk ngabuburit hehe. Setelah rules dibacakan, acara selanjutnya yaitu sambutan Kak Virly selaku Founder Beautiesquad. Disini Kak Virly sedikit menjelaskan mengapa temanya copyright, karena kalau dilihat-lihat masih banyak temen-temen blogger termasuk aku yang belum paham banget mengenai hak cipta. Kemudian acara selanjutnya yaitu sambutan dari Kak Vina selaku Chief Beautiesquad. Apa yang disampaikan oleh Kak Vina intinya sama dengan Kak Virly tadi. Masih banyak banget temen2 blogger yang gak paham atau malah gak peduli masalah hak cipta, menganggap sepele masalah ini. Nah ini nih acara yang ditunggu-tunggu yaitu materi dari Kak Laudita.

Isi materi yang diberikan oleh Kak Laudita
Copyright atau Hak Cipta telah diatur berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014. Apa hak kita dan apa saja larangan yang harus kita hindari sudah diatur pada UU tersebut. Copyright alias hak cipta memang suatu hal yang masih dikesampingkan dan dianggap remeh oleh banyak orang di Indonesia, kenapa? Karena Hak Cipta bukan suatu benda yang “kelihatan” sehingga tidak dianggap berharga, padahal sebenarnya tidak sesimpel itu. 
Pengertian Hak Cipta
Berdasarkan pengertian pada UU Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan pengertian di atas, kita dapat simpulkan bahwa hak cipta itu timbulnya OTOMATIS setelah setelah kalian menciptakan sesuatu dalam bentuk NYATA, baik secara fisik maupun elektronik. Kalo ciptaannya masih di angan-angan ya jelas nggak bisa kita klaim. Sedangkan untuk Pencipta, yang dianggap sebagai Pencipta adalah Orang yang namanya:
a. disebut dalam Ciptaan; 
b. dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan; 
c. disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau 
d. tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.

FYI, dalam UU Hak Cipta terdapat dua istilah, yaitu Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Jadi, kalau Pencipta udah pasti pemegang hak cipta, namun dalam beberapa kasus, kalian bisa memberikan hak cipta kalian kepada orang lain sehingga dia bisa disebut Pemegang Hak Cipta.  Untuk para bloggers, biasanya pada platform blogging kita seperti blogger atau wordpress sudah otomatis menyebutkan nama Pencipta ketika kita posting di blog tersebut. Sedangkan untuk foto, akan lebih baik kalau diberi watermark seperti ini supaya menunjukkan bahwa itu adalah benar ciptaan milik kita.
Apa saja ciptaan yang dapat dilindungi hak ciptanya?
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas: 
a. Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks
e. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
f. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase
g. Karya seni terapan
h. Karya arsitektur 
i.  Peta
j.  Karya seni batik atau seni motif lain 
k. Karya fotografi 
l.  Potret
m.Karya sinematografi 
n. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
o. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
p. Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya
q. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli
r.  Permainan video 
s. Program Komputer

Tulisan yang kita buat sebagai blogger tentu sudah masuk ke dalam kategori poin a sebagai karya tulis lainnya, foto-foto produk kita yang aesthetic juga masuk ke dalam poin k. Jadi jangan khawatir, kalian sudah dilindungi dengan baik oleh Hukum Hak Cipta ini. Pelindungan hak cipta ini sudah termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut. Maksudnya gimana? Ya misalnya nih kalian sudah menuliskan review lipstick di Ms.Word, tapi belum diposting ke blog. Lalu ada teman kalian yang mengcopy file kalian lalu mempublish di blognya sendiri. Itu sudah masuk pelanggaran hak cipta dan kalian bisa menuntut teman kalian atas perbuatannya tersebut. Namun, ada beberapa kegiatan yang tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta! Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: 
a. Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
b. Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan 
c. Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta

Please be noted ya, hal ini tidak dianggap pelanggaran hak cipta ASALKAN SUMBERNYA DISEBUTKAN ATAU DICANTUMKAN SECARA LENGKAP dan DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENDIDIKAN ATAU AKADEMIK.

Jadi jangan keburu ngegas menggugat orang ya

Lalu untuk hak cipta sendiri, apa sih hak-hak yang termasuk didalamnya? Apa saja yang menjadi hak kita sebagai Pencipta?. Sebagai Pencipta atau pemegang hak cipta, kita mendapatkan Hak Moral dan Hak Ekonomi atas ciptaan kita.

Hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk: 
a. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum
b. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya
c. Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat
d. Mengubah judul dan anak judul Ciptaan
e. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya

Sedangkan Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Hak ekonomi terdiri dari hak untuk melakukan:
a. Penerbitan Ciptaan 
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya
c. Penerjemahan Ciptaan 
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan 
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya
f.  Pertunjukan Ciptaan 
g. Pengumuman Ciptaan 
h. Komunikasi Ciptaan 
i.  Penyewaan Ciptaan

Nah ini juga penting untuk kita para bloggers! Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi WAJIB mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial suatu Ciptaan.
Yang penting adalah izin! Hal ini juga berlaku untuk kita sebagai pembuat konten, apabila kalian mengambil gambar dari internet, akan lebih aman untuk mengambil gambar dari sumber yang legal dan gratis seperti Freepik karena kita tidak perlu izin kepada Penciptanya karena kalau di platform penyedia gambar gratis sudah jelas gambar yang kita unggah akan menjadi milik umum, namun tentu saja kita wajib untuk  menyebutkan sumber dan penciptanya. Kalau kalian ambil dari blog orang lain atau instagram orang lain, akan lebih baik kalau kita kontak pemilik blog atau bisa dm akun instagramnya, biar lebih etis gitu. 👍

Jadi perlindungan hak cipta itu ada jangka waktunya. Jangka waktu Hak moral Pencipta untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; menggunakan nama aliasnya atau samarannya; dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya berlaku tanpa batas waktu.
Sedangkan Hak moral Pencipta untuk mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; dan mengubah judul dan anak judul Ciptaan berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan.
Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya
b. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
e. Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
f. Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase
g. Karya arsitektur
h. Peta
i.  Karya seni batik atau seni motif lain
Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Sedangkan untuk Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Karya fotografi
b. Potret
c. Karya sinematografi
d. Permainan video
e. Program Komputer
f.  Perwajahan karya tulis
g. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
h. Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
i. Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya
j. Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli
Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

Nah, jadi itulah materi yang sudah disampaikan oleh Kak Laudita, sangat bermanfaat kan. Sesuai dengan rundown acaranya, setelah penyampaian materi akan diteruskan dengan sesi tanya jawab 1 lalu diteruskan sesi tanya jawab 2. Sesi tanya jawab ini dipandu oleh Aisyah.

Sesi tanya jawab 1 ini seperti biasa akan dibuka 3 pertanyaan.
Pertanyaan dari Kak Ariani :
lechi.. menurut lechi gimana sikap blogger yang baik kalau ada konten kita di comot orang , baik tulisan maupun foto..? ga mgkin kan kita langsung kasih pasal2 dan gimana menimbkan efek jera ke si copycat nya, makasi lechii.

Jawaban Kak Laudita:
Hai Kak Aya, terima kasih untuk pertanyaannya. kalau menurutku, sikap blogger yang baik apabila ada yang mencomot konten kita tentu saja kita harus pakai cara damai dulu kak. Kita kontak si pelakunya, minta diturunin baik-baik..  Pokoknya jangan langsung drama di sosial media 😂sebenarnya di sistem hukum indo juga gak segala-gala harus langsung kasih pasal-pasal kak, kita harus mengusahakan penyelesaian dengan cara damai dulu kayak musyawarah dan negosiasi, kalau nggak ada kesepakatan baru deh kita masuk ke pengadilan
kalo efek jera sih, sebenarnya kalo orangnya cukup tau diri kalo kakak kontak minta turunin aja dia pasti malu kak. tapi kalau nggak tau diri ya di gertak aja pake peraturannya 😂

Pertanyaan dari Kak Eka Kuncoro:
Hai leci. Aku Eka. Mau tanya contoh kasus copyright yh biasanya ada di ig video. Masalah lagu. Kita kan bisa tuh appeal atau banding biar tetep pake lagu itu di video ig. Nah itu gimana? Kita sebaiknya bisa pake opso appeal itu atau ganti aja? Karena banyak juga temen blogger yang tetep pake lagu itu karena konten kita fokusnya ke produk, lagu cuma bonusnya biar bagus aja.Terimakasih.

Jawaban dari Kak Laudita:
pertanyaannya menarik, 
kalo sesuai sama materi kita tadi, kalau kamu pake lagu itu kan termasuk menggunakan hak ekonomi dari pemilik hak cipta lagu tersebut ya. kalo menurutku, amannya kita ganti aja pake lagu yang no-copyright. banyak kan ya lagu no-copyright? karena aku pernah dapet kasus begini, ada brand bikin iklan pake jasa agensi, lalu si agensi ini bikin iklannya pake lagu yang diunduh secara ilegal. nah, pemilik lagu ini menggugat si brand. jadi menurutku kita cari aman aja ya dengan mengganti lagunya dengan yang legal dan no-copyright takutnya kalo kita menang banding, tapi artistnya yang bawel kan makin panjang urusannya

Nah, karena sudah tidak ada yang bertanya maka sesi tanya jawabnya cukup sampai di sini saja. Dan dilanjutkan dengan diskusi bebas. 

Jadi buat temen-temen yang ingin ikut Ngopi Cantik bareng Beautiesquad ini bisa langsung cari infonya dengan visit langsung ke Grup Facebook Beautiesquad atau bisa visit ke instagramnya @beautiesquad. Dan yang ingin mengenal Kak Laudita lebih dekat lagi bisa langsung visit ke blognya http://www.laucchi.com/ Oke sekian dulu postingan dari aku kali ini semoga bermanfaat, dan selamat bertemu dipostingan aku berikutnya ya.

Big Hug,


Titah Sanjana

Find me on

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Instagram @titah.in